TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Andi M Dicky akhirnya membenarkan pihaknya telah menetapkan R sebagai tersangka pembunuhan bocah Grace Gabriela Bimusu.
“Ya kami telah mengungkap kasus ini, dan sudah satu orang yang dilakukan penanganan yakni seorang anak atas nama R, 15 tahun,” kata Dicky kepada awak media, Jumat 25 Mei 2018.
Baca: Keseharian Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Karung, Kata Tetangga
Penangkapan, dilakukan pada Rabu 23 Mei 2018 setelah pihaknya merasa proses penyidikan dan dua alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan R sebagai tersangka.
“Kami juga sudah yakinkan kembali dengan melakukan rekonstruksi pada Kamis 24 Mei 2018 siang,” lanjut Dicky.
Dicky mengatakan, alasan pihaknya tak ingin langsung memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut, mengingat kasus tersebut butuh kehati-hatian dalam proses penyidikannya.
“Kami tidak mau terburu-buru terhadap kasus ini, benar-benar asas kehati-hatian termasuk juga olah TKP yang dilakukan berulang-ulang kali oleh penyidik,” kata Dicky.
Polisi menggelar rekonstruksi secara tertutup di rumah pelaku yang hanya berjarak 5 rumah dari rumah korban di Perumahan Bogor Asri, Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu 24 Mei 2018.
Simak: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Karung
Baik awak media maupun masyarakat tidak dizinkan mendekat dan dilakukan penjagaan ketat mulai dari gang masuk menuju rumah pelaku yang kurang lebih berjarak 10 meter.
Grace Gabriela Bimusu ditemukan tak bernyawa dalam sebuah karung beras di kebun kosong yang terletak tak jauh dari rumahnya pada 1 Mei 2018 sekitar pukul 01.30.
Sebelum menjadi korban pembunuhan, pada Senin 30 April 2018, Grace sempat menghilang dari rumahnya setelah membeli es krim dari sebuah warung yang berjarak hanya kurang lebih 5 meter dari rumahnya.