TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menembak seorang sopir angkot yang dilaporkan telah perkosa penumpangnya. Tindakan itu diambil karena sopir bernama Andri, 22 tahun, itu berusaha melawan saat ditangkap. “Ditembak kakinya," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Jumat, 25 Mei 2018.
Pemerkosaan itu terjadi pada 15 Mei 2018. Korban, seorang perempuan berusia 22 tahun, menaiki angkot yang dikendarai Andri, dari Stasiun Kota Tangerang menuju Pasar Kemis.
Malam itu Bunga menumpang angkot yang dikemudikan Andri dari Stasiun Kota Tangerang menuju Pasar Kemis. Karena bangku belakang sudah penuh, korban duduk di depan, sebelah sopir. “Korban turun paling akhir,” kata Harry.
Mendapat kesempatan itu, niat jahat Andri muncul. Ia menawarkan air mineral kepada korban. "Rupanya air itu sudah diberi bius,” kata Harry. Selanjutnya, Andri membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Neglasari. Di tempat itulah sopir angkot itu memerkosa korban.
Setelah korban siuman, Andri membawa korban keluar dari hotel dan meninggalkannya di pinggir jalan.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Selanjutnya, pemerkosaan ini dilaporkan ke Polres Tangerang. Andri dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.