TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon atas dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jack menyebut Jansen mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik.
"Iya, hari ini saya ingin melaporkan Jansen. Ini lebih ke pencemaran nama baik," ujar Jack di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.
Cuitan yang dilaporkan itu diunggah Jansen melalui akun Twitter pribadinya, @jansep_sp, pada 24 Mei 2018. Jansen turut mengunggah screenshot soal perkara Jack yang ada di situs Kejagung RI.
"Kpd Yth: @KejaksaanRI Berdasar informasi resmi di website anda. Bisakah Kejagung RI memberikan identitas lengkap Jack Boyd Lapian yang didakwa Jaksa melakukan PENIPUAN/PENGGELAPAN di perkara PRINT-1026/0.1.14/Ep.1/08/2011 ini. Karena ada KESAMAAN NAMA dng pelapor di perkara kami," demikian isi cuitan Jansen.
Jack merasa keberatan dengan cuitan Jansen tersebut. Ia menilai ada penggiringan opini publik. Dia menduga Jansen ingin menjatuhkan nama baiknya.
Jack juga menduga cuitan Jansen itu terkait dengan laporannya terhadap Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
"Tapi di sini saudara Jansen membuat satu opini publik yang membuat mungkin dugaan saya untuk menjatuhkan nama baik saya," ucap Jack. Ia mengakui pernah divonis bersalah dalam suatu perkara pada 2011.
"Itu sudah inkrah dan memang ada di website-nya Kejaksaan Agung, cuma di sini Saudara Jansen menyebarkan. Nah, di Pasal 27 ayat 3 kan sudah jelas, barang siapa yang menyebarkan dengan sengaja dan tanpa hak, ya, di sini tanpa hak saya lihat karena menyebarkan itu untuk membuat opini publik dan kalau liat dari komentar-komentarnya, malah jadi blunder, malah jadi bias," kata Jack.
Laporan Jack terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon diterima polisi dengan nomor TBL/2842/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 25 Mei 2018. Jansen akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.