Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aman Abdurrahman Hujat Bom Surabaya, Ini Kata Pengamat Teroris UI

image-gnews
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mendapat pengawalan ketat saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Saat berjalannya persidangan, sempat terdengar dua kali ledakan yang ternyata berasal dari drum kosong. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mendapat pengawalan ketat saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Saat berjalannya persidangan, sempat terdengar dua kali ledakan yang ternyata berasal dari drum kosong. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Terorisme dan Konflik SosialFakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Solahudin, mengatakan pernyataan pemimpin Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman yang mengutuk bom Surabaya, Jawa Timur, karena sudah di luar kendalinya.

Walaupun sebagai rujukan keagamaan oleh anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD). “Dia kehilangan kendali, tepatnya setelah Aman Abdurrahman dimasukan sel isolasi pasca kasus bom Thamrin 2016,” ujar Solahudin kepada Tempo, Jumat, 25 Mei 2018.

Pernyataan terdakwa sejumlah kasus nbom di Indonesia itu menghujat serangan bom melibatkan balita, kata Solahudin, bisa diakibatkan amaliah itu tanpa restunya. Akses untuk berkomunikasi dengan sel JAD untuk memberi fatwa tidak dimilikinya. 

“Salah satu alasannya dia diisolasi sehingga kemungkinan untuk komunikasi dengan pengikutnya cukup sulit,” ujar Solahudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Mei 2018, Aman Abdurrahman mengecam aksi bom bunuh diri di Surabaya yang terjadi pada 13-14 Mei 2018. “Kejadian di Surabaya itu adalah tindakan dari orang-orang yang sakit jiwanya," kata Aman Abdurrahman saat membacakan pleidoi.

Aman Abdurrahman menjadi terdakwa kasus teroris bom Sarinah, bom Kampung Melayu, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Jaksa menuntut Aman Abdurrahman dihukum mati karena menjadi otak dari sejumlah aksi teror tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


4 Tahun Bom Sarinah, Teror yang Tak Boleh Dilupa

14 Januari 2020

Detik-detik meledaknya bom di depan gerai Starbucks kawasan Sarinah, Jakarta, 14 Januari 2016. (Istimewa)
4 Tahun Bom Sarinah, Teror yang Tak Boleh Dilupa

Peristiwa bom di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat atau dikenal sebagai peristiwa bom Sarinah genap empat tahun berlalu pada Selasa, 14 Januari 2020.


Pengamat: 2 Tokoh Berpengaruh Setelah Aman Abdurrahman

25 Juli 2019

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengamat: 2 Tokoh Berpengaruh Setelah Aman Abdurrahman

Tahun lalu, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati karena terbukti menggerakkan orang lain lewat ceramahnya untuk melakukan kegiatan teror.


Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung

9 Agustus 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. Dalam persidangan pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut pria yang disebut pemimpin ISIS Indonesia itu dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung belum bisa menjadwalkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana teroris Aman Abdurrahman.


Alasan Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

8 Agustus 2018

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengadakan konpres di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. TEMPO/Albert
Alasan Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror sehingga divonis hukuman mati oleh PN Jaksel.


Sidang Pembubaran JAD, Terpidana Bom Sarinah Ikut Bersaksi

24 Juli 2018

Jaksa penuntut menghadirkan empat saksi dari anggota Jamaah Ansharut Daulah dalam sidang pembubaran organisasi teroris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Imam Hamdi
Sidang Pembubaran JAD, Terpidana Bom Sarinah Ikut Bersaksi

Empat orang saksi dihadirkan langsung dalam sidang pertama pembubaran Jamaah Ansharut Daulah atau JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.


Hari Ini Sidang Perdana Pembubaran JAD di PN Jaksel, Agendanya?

24 Juli 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Ratusan personel Kepolisian RI dan TNI mengawal sidang tuntutan bos Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Hari Ini Sidang Perdana Pembubaran JAD di PN Jaksel, Agendanya?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama pembubaran Jamaah Ansarut Daulah disingkat JAD, Selasa, 24 Juli 2018.


Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini

30 Juni 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini

Setelah memutuskan menolak banding, terdakwa terorisme Aman Abdurrahman mengutarakan permintaanya kepada pengacara. Sesuatu tentang ketenangan.


Pengacara Pastikan Aman Abdurrahman Tak Banding

30 Juni 2018

Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Selain terlibat dalam bom Sarinah, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pengacara Pastikan Aman Abdurrahman Tak Banding

Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman kukuh menolak mengajukan banding atas vonis hukuman mati. Pengacara dan keluarga tak kuasa menolak.


Identifikasi Dua Jenazah Terduga Teroris Depok Menunggu Data...

24 Juni 2018

Lokasi penembakan terduga teroris AS dan AZW dj Jalan Tole Iskandar, Depok, Sabtu, 23 Juni 2018. Tempo/Irsyan
Identifikasi Dua Jenazah Terduga Teroris Depok Menunggu Data...

Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Komisari Besar Edi Purnomo mengatakan telah melakukan visum terhadap dua jenazah terduga teroris di Depok.