TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu dari dua pelaku perampokan taksi online di Jakarta Barat pada Selasa, 22 Mei 2018.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Palmerah Komisaris Ariyono, Febry Oktora, 28 tahun, ditangkap di kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat lalu, 25 Mei 2018. Polisi masih memburu JK, pelaku lain, yang belum diketahui keberadaannya.
Baca: Begini Traumanya Korban Perampokan di Taksi Online
Sopir taksi online yang dirampok bernama Reja Indra, 27 tahun. Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa pagi lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.
Ariyono menjelaskan, Reja mendapatkan orderan dari pelaku untuk diantar ke Tomang, Jakarta Barat. Setelah mobil berjalan, pelaku mendadak mengubah rute perjalanan ke Jalan Andong, Jakarta Barat, dengan dalih ingin pamit ke orang tua.
JK melihat situasi dan memberikan kode kepada Febry. Kedua pelaku beraksi dan mengeluarkan sebilah golok, lalu menodongkan ke Reja.
"Dagu korban sampai terluka akibat teriris," kata Ariyono kepada Tempo, hari ini, 27 Mei 2018.
Para pelaku merampas tas korban yang berisi satu buah power bank berwarna hitam dan klik BCA serta satu buah ponsel merek ZTE berwarna putih.
Kedua pelaku perampokan taksi online dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara," ujar Ariyono saat dikonfirmasi, Ahad, 27 Mei.