TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menggali keterangan terhadap lima rekan RJ, 16 tahun, seorang pelajar yang mengancam Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi dalam sebuah video. "Sementara (rekan-rekan RJ) sudah kami periksa," kata ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Ahad, 27 Mei 2018.
Namun Jerry enggan menjelaskan detail keterangan apa yang disampaikan oleh kelima rekan RJ saat diperiksa. Saat ini, penyidik masih mengkaji keterangan kelima orang tersebut yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, ujar Jerry, polisi akan melakukan gelar perkara pada Senin, 28 Mei 2018. Gelar perkara itu akan menentukan apakah lima rekan RJ turut dijerat pidana atau tidak dalam mengancam Jokowi. "Senin baru gelar perkara ya," ucapnya.
Sebuah video viral memperlihatkan seorang remaja mengancam akan membunuh Jokowi. Ancaman tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial atas nama akun @jojo_ismayname.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, RJ menunjuk foto Jokowi dengan jari tangan kirinya sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Dia juga menantang Jokowi untuk bertemu.
Setelah diperiksa pada 23 Mei 2018, RJ mengaku tak bermaksud menghina dan membenci Jokowi. Dia, kata Argo, mengancam Jokowi dalam video hanya sebagai bahan lucu-lucuan dan tantangan dari teman-temannya.
RJ resmi ditetapkan sebagai anak yang menjadi pelaku tindak pidana dalam kasus ini. Polisi pun tak menahan RJ, melainkan menitipkannya di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
RJ yang mengancam akan membunuh Jokowi akan dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.