TEMPO.CO, Bogor – Kuasa hukum keluarga Grace Gabriela Bimusu, Tobbyas Ndiwa, sangat meyakini bahwa tersangka R, 15 tahun, dibantu oleh pihak lain dalam melakukan pembunuhan terhadap Grace.
Tobbyas mengaku menemukan bukti berupa beberapa kejanggalan ketika mayat Grace (5) ditemukan. Maka dia menyangsikan pelaku hanya satu orang.
“Kalau kita melihat dari jeda waktu dan hari kejadian anak ini meninggal, itukan orangtuanya (pelaku) ada di situ (rumah)," katanya kepada Tempo pada Minggu, 27 Mei 2018.
Dia menjelaskan, bapak pelaku R bisa saja pergi bekerja. Namun, dia menduga kuat sang ibu ada di rumah. "Masak nggak tahu sih, ada kejadian di rumahnya.”
Setelah Grace dinyatakan hilang pada Senin siang, 30 April 2018, menurut Tobbyas, seluruh warga mencari di setiap tempat yang dicurigai.
“Baru malamnya ketemu, mungkin di saat gelap pelaku membuang korban, dan nggak mungkin loh anak usia segini malam-malam masuk ke dalam (semak-semak) tempatnya seram begitu."
Tobbyas mengatakan, pihak lain yang dimaksudnya adalah orang terdekat pelaku, seperti keluarga. Dia menilai begitu rapinya pembunuhan ini sehingga butuh waktu lama menemukan jasad dan menentukan tersangka.
“Kalau keyakinan kami terbukti, ini berat sekali (hukumannya), karena sama saja orangtuanya mempersulit Kepolisian,” ujar Tobbyas.
Grace Gabriela Bimusu ditemukan tidak bernyawa di dalam karung beras di sebuah kebun kosong Perumahan Bogor Asri, Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 1 Mei 2018 sekitar pukul 01.30 WIB.
Tiga pekan kemudian, 23 Mei 2018, polisi meringkus R dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tobbyas juga mengungkapkan kemungkinan kuat Grace mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Pembicaraannya dengan penyidik mengarah ke sana. Namun, dia tak mau mendahului pernyataan penyidik.
Dia mengharapkan Kepolisian membuka kasus tersebut secara transparan terhadap keluarga. Informassi tersebut dibutuhkan pengacara untuk menyusun strategi pembelaan, seperti penambahan pasal selain pembunuhan.
Soal motif R, menurut Tobbyas, polisi menyatakan spontanitas pelaku. Tapi, dia menilai terlalu prematur jika polisi menyatakan demikian.
Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky mengatakan, R menghabisi nyawa Grace diduga karena dendam kepada orangtua korban. Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, R melakukan pembunuhan seorang diri.
“Semuanya murni R sendiri yang melakukan. Tidak ada keterlibatan orangtua R,” kata Bimantoro.
Andi M. Dicky menuturkan bahwa R, tersangka kasus pembunuhan Grace, dikenai pasal berlapis, yakni 340 KUHP, 338 KUHP serta pasal 80 ayat 2 UU no 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.