TEMPO.CO, Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memburu penyebar hoax yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi for Rahmat Effendi menjelang pemilihan kepala daerah Kota Bekasi.
“Kami akan pastikan pelaku bakal dihukum maksimal, mudah-mudahan bisa segera tertangkap," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto pada Sabtu, 26 Mei 2018.
Baca juga: Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Menurut Indarto, isi selebaran tersebut mengacaukan kedamaian dan memecah belah warga Kota Bekasi menjelang pilkada pada 27 Juni 2018.
Isi selebaran bohong itu memberikan peringatan kepada ulama, ustad, dan habib se-Kota Bekasi tidak menyebarkan ujaran kebencian kepada calon Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, mengapresiasi langkah kepolisian yang segera bertindak melakukan penyelidikan.
"Orang yang menyebarkan berita hoax tersebut bukan bagian dari orang beragama," kata dia.
Pemilihan kepala daerah di Kota Bekasi diikuti dua pasangan calon. Wali kota inkumben, Rahmat Effendi, yang berpasangan dengan Tri Adhianto, diusung Partai Golkar, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Hanura. Sedangkan lawannya, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra.
Simak juga: Ini Pengakuan Penyebar Berita Hoax Bom Duren Sawit
Rahmat Effendi meminta pendukungnya dan masyarakat tak terprovokasi setelah beredarnya hoax bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut.
"Kabar, berita, harus dicerna dulu kebenarannya. Cek dan ricek harus dilakukan agar terhindar dari kecerobohan menerima dan mengolah informasi," kata Rahmat menjelaskan hoax yang menimpanya.