TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan saksi dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani pada Senin, 28 Mei 2018.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, Ahmad Dhani yang mengenakan pakaian hitam dan blangkon hitam hari ini menghadiri sidang tanpa ditemani oleh anaknya.
Dalam sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu Retno Hendri Astuti dan Natalia Dwi Lestari yang merupakan teman dari pelapor Jack Boyd Lapian.
Baca : Sidang Ahmad Dhani, Kenapa Hakim Berkali-kali Tegur Jack Lapian?
Dalam sidang saksi Natalia mengaku tersinggung dengan cuitan Ahmad Dhani di twitter terkait penista agama. Natalia mengatakan mengetahui cuitan Ahmad Dhani dari Facebook Jack Boyd Lapian.
"Pertama saya tahu soal cuitan-cuitan Ahmad Dhani dari Facebook Jack, lalu saya konfirmasi ke Jack dan ngecek sendiri ke twitternya Ahmad Dhani dan memang ada semua," kata Natalia saat bersaksi di Persidangan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018.
Natalia mengatakan kepada Jack bahwa akan mendukung dirinya untuk melaporkan Ahmad Dhani. "Saya bilang, Pak Jack saya mau support disitu saya merasa tidak terima," kata dia.
Natalia merupakan pendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat atau disingkat Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. "Saya pendukung pak Ahok tapi bukan relawan, saya hanya mendukung secara moral," ucap dia.
Simak juga : Sidang Ahmad Dhani, Jack Lapian: Mayoritas Cuitannya Provokatif
Sebelumnya, Jack Boyd Lapian yang merupakan pendukung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 melaporkan Ahmad Dhani atas sejumlah cuitannya di Twitter yang dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok.
Dalam laporannya, Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Dhani beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.
Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan ujaran kebencian yang melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55.