TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani menilai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mumpuni. Ia menilai saksi yang dihadirkan tidak memiliki informasi yang cukup untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpanya.
"Tidak hanya lack of intellectuality tapi juga lack of information. Sehingga ketika ditanya di ruang sidang mereka ngga ngerti apa-apa," ucap Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018.
Baca : Sidang Ahmad Dhani, Saksi Memprotes Cuitan yang Menyinggung Ahok
Pentolan Grup Band Dewa 19 itu juga mengatakan cuitan yang ia tulis di akun Twitternya tak langsung menyerang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan tak menyebut pendukung, pembela, penista agama islam di dalam cuitannya.
"Saya tidak menyebutkan penista agama islam, kenapa dikonotasikan dengan Ahok," kata dia.
Ahmad Dhani mengatakan hanya menulis penista agama dalam cuitan di akun Twitternya tersebut. "Yang saya sebut itu penista agama. Jadi semua saja, muslim pun yang menistakan agama Kristen juga saya benci," kata musisi tersebut.
Ahmad Dhani menyayangkan saksi yang dihadirkan tidak memiliki literasi yang cukup terkait penistaan agama.
"Sangat disayangkan ada saksi yang melaporkan soal penistaan agama tapi tidak punya literasi soal itu. Mereka bahkan cuma tahu penista agama itu Ahok, mereka ngga tahu Lia Eden, Arswendo Atmowiloto dan Ahmad Musadeq," demikian Ahmad Dhani.
Kemudian Ahmad Dhani berharap dalam persidangan pekan depan, saksi yang dihadirkan dapat lebih mumpuni. "Mudah-mudahan saksinya ngga begini lagi, ngga miskin informasi," ucap dia.