TEMPO.CO, Bekasi - Polisi masih menyelidiki kasus perampokan yang melibatkan dua pelajar berinisial AS, 17 tahun, dan IY, 17 tahun. AS tewas setelah korbannya melawan dan merebut celurit dari tangan siswa sekolah menengah kejuruan itu. Sedangkan IY harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka di tubuhnya.
Korban perampokan itu adalah MIB dan AR. Polisi telah menetapkan MIB menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang menewaskan AS dan melukai IY. “Status tersangka itu bisa saja dicabut jika MIB terbukti melakukan pembelaan karena diserang perampok,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih, Senin, 28 Mei 2018.
Untuk memastikan itu, polisi akan memeriksa MIB dan AR serta meminta keterangan saksi ahli. "Kami akan gelar perkara setelah ada keterangan dari ahli pidana," ucap Jarius. Saksi ahli ini berasal dari kalangan akademikus. Penyidik menargetkan pekan ini keterangan saksi ahli itu sudah diperoleh.
Baca: Pelajar SMK Rampas Telepon Genggam, Tewas Dibacok Korban
Dari hasil penyelidikan diketahui AS dan IY melancarkan kejahatan di jembatan Summarecon, Bekasi, pada 23 Mei 2018 dinihari. Mereka menodong MIB dan AR yang sedang berswafoto di jembatan itu. AS sempat melukai MIB karena menolak menyerahkan telepon genggam. MIB kemudian merebut celurit dari tangan AS. Celurit itulah yang digunakan MIB untuk menyerang AS dan IY.
Dua pelajar itu kemudian kabur dengan tubuh penuh luka. IY melarikan sepeda motornya ke Rumah Sakit Anna Medika, Bekasi Utara. Kepada petugas medis, mereka mengaku diserang sekelompok orang tak dikenal. AF meninggal karena kehabisan darah. Sedangkan IY selamat meski kondisinya kritis. Polisi saat ini sudah menetapkan IY sebagai tersangka perampokan.