TEMPO.CO, Jakarta - Seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) tewas setelah ditabrak mobil boks di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban bernama Kamsah, 51 tahun. "Korban ditabrak Daihatsu Grand Max B-9658-UCQ yang dikemudikan Maasti Rinaldi, 27 tahun," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Mei 2018.
Menurut Sigit, Maasti mengemudikan mobilnya di jalur cepat dari arah barat ke timur di Jalan Perintis Kemerdekaan. Saat itu, Kamsah tengah menyapu di kiri jalan. Tiba-tiba mobil yang dikemudikan Maasti masuk ke jalur lambat dan menghantam korban. Kamsah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kolombia untuk mendapatkan pertolongan. "Namun tidak bisa diselamatkan,” ucap Sigit.
Polisi masih menyelidiki kecelakaan ini. Diduga, Maasti dalam keadaan mengantuk saat mengemudi. "Iya (sopir mobil boks dalam keadaan mengantuk). Saat ini sudah ditahan," tutur Sigit.
Atas kecelakaan yang menewaskan petugas PPSU itu, Maasti dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 20019 yang mengatur tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. "Mobil kami sita sebagai barang bukti. Kasus ini ditangani tim tiga Unit Laka Lantas Jakarta Utara," ucap Sigit.