TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI akan mendalami kabar dikeluarkannya RJ, remaja pengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari sekolah. RJ, 16 tahun, adalah pelajar yang berhadapan dengan hukum karena kasus video ancaman terhadap Presiden.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pada prinsipnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. "Meski anak berhadapan dengan hukum, dia berhak mendapatkan pendidikan. Negara harus memberikan layanan kepada mereka karena itu hak dasar," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Pelajar Pengancan Presiden Jokowi Jalani Bimbingan Mental di Kemensos
Sebelumnya, RJ ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah video dirinya mengancam Jokowi beredar. Kepada polisi, RJ mengaku tak bermaksud melontarkan ucapan yang menghina dan mengancam Jokowi. Dia mengaku video itu hanya iseng untuk memenuhi tantangan dari teman-temannya.
Kemarin, Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan mendapat kabar RJ dikeluarkan dari sekolahnya. Namun Argo tidak merinci alasan pihak sekolah mengeluarkan RJ. Sejak remaja itu ditangkap pada 23 Mei 2018, polisi tidak memberikan keterangan lengkap soal sekolah RJ.
Cuplikan video seorang pria mengancam akan membakar rumah dan tembak Presiden Jokowi. Instagram.com
Baca Juga:
Susanto enggan berkomentar lebih lanjut ihwal keputusan sekolah mengeluarkan RJ, termasuk apakah hal tersebut mencederai hak anak atas pendidikan.
Dia ingin mendengar langsung alasan sekolah mengeluarkan remaja yang kini dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra itu. "Kami mau tanya dulu secara utuh apa alasannya," ujarnya.
Susanto mengatakan KPAI juga akan mencari tahu opsi kelanjutan pendidikan RJ. Dia belum memastikan apakah RJ sebaiknya pindah sekolah atau dapat tetap di sekolah lamanya.
"Kami harus dalami dulu terkait kelanjutan pendidikannya di sekolah asal, termasuk juga mendalami profil anak di sekolah, seperti apa sisi historis perilaku sebelum kejadian ini," ucapnya tentang langkah terbaru lembaga KPAI.