TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini (Rabu, 30 Mei 2018) kembali menggelar sidang perkara teroris dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman. Agenda sidang adalah pembacaan replik jaksa penuntut umum atas pledoi Aman dan tim pengacaranya. "Ya, betul (sidang hari ini)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur melalui pesan singkat, Selasa, 29 Mei 2018.
Sidang perkara ini biasanya digelar setiap Jumat. Namun hakim memutuskan untuk memajukan agenda persidangan mengingat Jumat ini bertepatan dengan hari libur nasional. Sedangkan untuk pengawalan sidang, kata Guntur, tetap diperketat seperti sidang sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan polisi siap mengawal sidang hari ini. "Sama seperti kemarin," kata Stefanus.
Pada sidang pekan lalu Aman membacakan nota pembelaan yang isinya menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan orang lain untuk melakukan serangan terir di Indonesia.
Aman Abdurrahman yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Indonesia ini didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari bom Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta; bom Gereja Samarinda, Kalimantan Timur; serta penyerangan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Medan, Sumatera Utara. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Aman dengan pidana mati.