TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum sidang kasus terorisme, Mayasari, akan membantah pledoi Aman Abdurrahman dalam sidang replik hari ini, Rabu, 30 Mei 2018. Sidang replik itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keseluruhan (kami bantah)," ujar Mayasari melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2018.
Sebelumnya, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018. Aman menolak dakwaan jaksa penuntut umum bahwa dia adalah otak serangkaian aksi teror di Indonesia.
Baca: Aman Abdurrahman Mengaku Tak Bersalah, Begini Kata Jaksa Agung
Aman Abdurrahman yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Indonesia didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari bom Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, bom Gereja Samarinda, Kalimantan Timur, serta penyerangan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, pada Jumat 18 Mei 2018, jaksa penuntut umum resmi menuntut Aman dengan pidana mati.
Mayasari mengatakan juga akan membantah pembelaan ketidaktahuan Aman tentang empat aksi bom karena terdakwa sedang berada di sel isolasi. Menurut Maya, hal tersebut semuanya telah terurai dalam tuntutan.
Baca: Pembelaan Aman Abdurrahman Ditulis Tangan di Kertas HVS 8 Lembar
Dalam pembelaannya, Aman Abdurrahman merasa terdzalimi atas dakwaan tersebut. Hal ini, kata Mayasari, perlu dijawab secara terulis dalam replik. "Kan hakim (juga) yang beri kesempatan (untuk replik)," katanya.