TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka kasus pidana pencucian uang First Travel akan divonis pada hari ini, Rabu, 30 Mei 2018. Bos Forst Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diancam pidana 20 tahun, sedangkan Kiki Hasibuan dituntut hukum 18 tahun.
Namun korban biro umrah First Travel menganggap tuntutan itu tidak sepadan dengan kerugian yang mereka alami.
“Maunya First Travel tetap mengembalikan uang kami karena uang itu kami kumpulkan selama bertahun-tahun,” ujar korban First Travel, Dina saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Klaim Rugi, Bos First Travel: Saya Tidak Memperhitungkan Risiko
Uang yang dititipkan para calon jamaah umrah kepada Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan malah digunakan untuk hal tidak penting. “Banyak dipakai untuk kepentingan dunia dan dosa,” ujar Dina.
Baca: Alasan Aset First Travel Restoran Nusa Dua London Belum Disegel
Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.
Ketiga bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.