TEMPO.CO, Jakarta -Sidang gugatan citizen lawsuit soal penutupan Jalan Jatibaru Raya oleh sopir mikrolet Tanah Abang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri RI (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan (Tergugat III) kembali digelar hari ini, Rabu 30 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban tergugat yang sejatinya disampaikan pekan lalu.
Sidang hanya berlangsung selama kira-kira lima menit karena para tergugat memilih untuk tidak membacakan jawaban mereka.
Baca : Sidang Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru, Menhub dan Mendagri Mangkir Lagi
Menurut Nadia Zunairoh dari biro hukum DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI Jakarta sebagai Tergugat I, pada intinya mereka menolak seluruh gugatan sopir mikrolet yang dipimpin oleh Abdul Rosyid alias Ocid itu.
"Intinya kita tuh enggak seperti yang disampaikan penggugat bahwa tidak ada dasar hukum, tidak ada kewenangan kebijakan," tutur Nadia usai persidangan.
Nadia enggan menyebut secara rinci dasar hukum yang dimaksud untuk menyangkal gugatan. Perempuan itu berdalih ada banyak landasan hukum yang mereka gunakan. "Pokoknya pertama kita ngomong syarat formil dulu lah, terkait gugatan CLS (citizen lawsuit). Udah itu aja," kata Nadia.
Rahmat Aminudin, kuasa hukum penggugat dari PAKUBUMI, menyatakan pihaknya akan mengkaji jawaban tergugat terlebih dulu sebelum menyajikan pembuktian dalam sidang agenda replik yang akan digelar Rabu, 6 Juni 2018 mendatang.
Ocid menilai apapun jawaban tergugat sah-sah saja karena itu merupakan hak mereka. Namun dia tetap ingin menunjukkan bahwa hukum akan senantiasa berlaku bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru Raya dan mengubah fungsinya menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima. "Kami akan tetap terus sampai keadilan ini membuktikan bahwa gubernur salah," ujar Ocid.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA