TEMPO.CO, Depok- Bos First Travel yang juga suami-istri, Andika Surachaman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, menyatakan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim hari ini, Rabu, 30 Mei 2018.
"Kami menolak (putusan)," kata Andika seusai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.
Mereka dijerat dakwaan penipuan dan pencurian uang Rp 905 miliar. Andika menjabat Direktur Utama First Travel, sedangkan sang istri didapuk menjadi salah satu direktur. Adik Anniesa bernama Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan duduk sebagai Direktur Keuangan. Ketiganya menjadi terdakwa perkara penipuan dan pencucian uang dan divonis hari ini.
Anniesa Hasibuan kepada Hakim juga menyatakan banding. "Sama (ajukan banding)," ucap dia.
Majelis hakim yang terdiri atas Sobandi, Teguh Arifianto, dan Yulinda Trimurti menyatakan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bersalah dan masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Ketika mendengarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan Sobandi, beberapa kali pasangan suami-istri pendiri First Travel tersebut saling pandang. Sesekali juga berdiskusi.
Adapun Kiki Hasibuan meminta waktu untuk menyikapi putusan hakim. "Terdakwa bukan sebagai pelaku utama jadi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar Sobandi membacakan putusan Kiki Hasibuan.
Andika, Anniesa, dan Kiki dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar. Ketiga bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.