TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melimpahkan berkas RJ, 16 tahun, remaja yang mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat video, ke Kejaksaan Tinggi DKI hari ini.
"Iya, sudah kami kirim berkasnya tadi jam 12.30 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.
Selanjutnya, polisi tinggal menunggu keputusan dari jaksa apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.
Baca: Rencana Remaja Pengancam Jokowi Didepak dari Sekolah Dikritik
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian menuturkan telah memeriksa lima rekan RJ untuk dimintai keterangan.
Namun Jerry enggan menjelaskan detail keterangan apa yang disampaikan kelima rekan RJ saat diperiksa. Saat ini, penyidik masih mengkaji keterangan kelima orang itu, yang telah dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
RJ ditangkap setelah videonya, yang mengancam akan membunuh Jokowi, beredar luas. Ancaman tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial atas nama akun @jojo_ismayname.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, RJ menunjuk foto Jokowi dengan jari tangan kirinya sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Pria bertelanjang dada tersebut mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan dia menantang Jokowi untuk bertemu.
Simak: Pelajar Pengancam Jokowi Jalani Bimbingan Mental di Kemensos
Setelah diperiksa pada 23 Mei lalu, RJ mengaku tak bermaksud menghina dan membenci Jokowi. Dia, kata Argo, mengancam Jokowi dalam video hanya sebagai bahan lucu-lucuan dan tantangan dari teman-temannya.
RJ resmi ditetapkan sebagai remaja yang menjadi pelaku tindak pidana dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi tersebut. Polisi pun tak menahan RJ, melainkan menitipkannya di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. (*)
Lihat juga video: Dari Garasi, Pendiri Bukalapak Ini Bisa Merekrut Jutaan Pelapak