TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya terus mendalami sindikat narkoba jenis pil ekstasi jaringan Jerman-Indonesia.
Ada sepuluh orang pelaku dalam sindikat ini yang ditangkap pada Mei 2018.
"Masih kami dalami semuanya. Dikirim ke mana dan lainnya. Tapi yang jelas ekstasi itu berasal dari Jerman," kata Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 30 Mei 2018.
FBTG dan FB RMW yang ditangkap pada 18 Mei 2018 adalah suami-istri yang memang sudah menjadi target operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya pernah meloloskan satu dus mie instan yang berisi ekstasi sebanyak 25 sampai 35 ribu butir.
Selain oleh FBTG dan FB RMW, menurut Donny, jaringan narkoba ini juga dikendalikan oleh seseorang narapidana. Tapi, dia belum mau menyebutkan identitas narapidana tersebut.
"Kami mencari tahu. Ada tiga lapas. Di Jakarta ada, di luar kota juga ada."
Para pelaku penjual narkoba jenis ekstasi tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Ju Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Ju Pasal 132 (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Ju Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 tahun 2009 Pasal 197.
Donny menerangkan, penyidikan ini untuk mengetahui siapa bandar besar di Jerman yang memasok para tersangka.
Kesepuluh pelaku ini ditangkap terpisah. "Lima orang tersangka kami tangkap terlebih dahulu pada 4 dan 9 Mei 2018, lalu 18 dan 19 Mei 2018" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono hari ini.
Dari pengungkapan pertama pada 4 Mei 2018, polisi menyita 25 ribu butir ekstasi yang dimasukan dalam bungkus makanan. Awalnya, polisi mendapat informasi dari Kantor Pos Pusat di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat, dan Bea Cukai bahwa diduga terdapat paket berisi narkoba. Paket tersebut ditujukan ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Kemudian, kata Donny, paket tersebut diperiksa oleh pihaknya bersama petugas Bea Cukai dan Kantor Pos. "Saat kami buka, ada lima bungkus ekstasi dengan total 25 ribu butir."
Pada 9 Mei 2018, polisi melakukan kontrol pengiriman barang ke Kantor Pos di Surabaya dan menangkap dua orang tersangka penerima paket berinisial FS alias IC dan SNL alias FRM. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni M. ABD alias AD, M. SBC alias BKN, dan LKT STD alias LKT.
Pengungkapan jaringan pada 18 Mei 2018 berawal adanya informasi yang diterima polisi pada Februari 2018 bahwa terjadi peredaran ekstasi. Narkotika jenis itu diedarkan oleh seorang perempuan yang terkait dengan jaringan peredaran di dalam penjara.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan kembali informasi akan terjadi transaksi di Jalan KH Zainul Arifin, Jakarta Pusat. Polisi pun menangkap dua pria berinisial FNTG dan FB RMW. Keduanya pun digeledah.
"Kami menemukan satu kardus besar dilakban yang dibungkus karung warna putih. Didalamnya berisi lima kotak warna coklat bertuliskan 'passie', masing-masing berisi 1 plastik bening berisi ekstaksi warna ungu berjumlah 5 ribu butir, dengan total 25 ribu butir," ujar Donny.
Polisi kembali melakukan kontrol pengiriman dan menangkap IRW, AG, dan RL DW SPT pada 19 Mei 2018. Hingga kini, polisi masih mendalami pemasok narkoba jenis ekstasi dari Jerman dan bekerjasama dengan Kepolisian Jerman.