TEMPO.CO, Bogor – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor asal Lampung, yang kerap beraksi di wilayah Bogor, diringkus aparat Kepolisian Resor Bogor, Rabu, 30 Mei 2018.
“Sebelum tertangkap, pelaku melakukan aksinya di wilayah Cileungsi,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky di Mapolres Bogor, Rabu.
Dicky mengatakan pelaku berhasil menggondol sepeda motor Yamaha R15 di Kompleks Perumahan Meetland, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis, 10 Mei 2018.
“Pelaku yang membawa senjata api melukai seorang warga yang kebetulan memergoki aksinya,” ujarnya.
Baca: Pencopetan di Mal Gandaria City, Korban: Pelaku Nenek-nenek
Dalam aksinya, pelaku terekam kamera CCTV sehingga mudah terlacak aparat kepolisian. “Pelaku kita amankan di dua tempat berbeda, yakni di Kelapa Gading dan Jakarta Barat,” ucap Dicky.
Dicky mengatakan kelompok tersebut terbilang sadis. Pasalnya, dalam melakukan aksinya, pelaku membawa senjata api rakitan dan tidak segan-segan melukai korbannya.
“Kami amankan tiga orang dari lima orang. Dari ketiganya, kita mendapatkan keterangan kalau mereka sudah lebih dari 30 kali melakukan aksinya,” tuturnya.
Ketiga tersangka itu antara lain MM, 34 tahun, HT (34), dan RH (25), sementara dua lainnya, AL dan DL, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
Baca: Pencurian Koper di Bandara, Polisi Duga Pelaku Kleptomania
“Saat ini, ketiganya telah kita amankan bersama barang bukti di Mapolres Bogor,” kata Dicky
Adapun barang bukti pencurian yang diamankan antara lain 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru kaliber 38 milimeter (mm), 9 butir peluru kaliber 9 mm, 2 gagang kunci T, 13 anak kunci T, 1 kunci magnet, 1 obeng, dan 4 unit sepeda motor, termasuk Yamaha R15. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujar Dicky.