Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Alasan DKI Tolak Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru Raya

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Aktivitas pedagang kaki lima yang memenuhi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, 9 Maret 2018. Polisi berencana memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk membandingkan data terkait penutupan jalan tersebut. TEMPO/Subekti.
Aktivitas pedagang kaki lima yang memenuhi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, 9 Maret 2018. Polisi berencana memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk membandingkan data terkait penutupan jalan tersebut. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan citizen lawsuit para sopir angkot mikrolet Tanah Abang atas penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Dari pihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri RI (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan (Tergugat III) yang diwakili biro hukum menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

"Bukan salah (gugatan) sih, tapi apa yang penggugat sampaikan dalam gugatannya kita tolak semua," tutur Nadia Zunairoh, dari biro hukum DKI Jakarta yang mewakili Tergugat I usai persidangan.
Baca : Sidang Penutupan Jalan Jatibaru Raya, Begini DKI Tolak Gugatan Sopir Angkot

Pengacara para tergugat memilih untuk tidak membacakan jawaban mereka di muka sidang. Namun, berdasarkan isi berkas eksepsi, ada poin-poin alasan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membantah gugatan terhadap mereka.

Ketiga tergugat menilai gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Pasalnya, poin gugatan mengenai polemik program OK-OTrip dipandang belum memungkinkan untuk diselesaikan melalui gugatan citizen lawsuit. Pihak Menteri Dalam Negeri bahkan menyebutnya sebagai 'gugatan untung-untungan'. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan.

"Sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan menolak gugatan Para Penggugat (ontzegd) atau menyatakan setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntVan Kelijk Verklaard)," ujar kuasa hukum Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat II dalam eksepsinya.

Selain itu, gugatan citizen lawsuit yang dilayangkan oleh Abdul Rosyid alias Ocid dan rekan-rekannya sebagai perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang dinilai tidak memenuhi syarat formil. Pihak tergugat beralasan gugatan tersebut tidak diawali dengan notifikasi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai citizen lawsuit.

Pihak Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat I juga berdalih apabila somasi yang pernah ditujukan penggugat kepada mereka pada 7 Maret 2018 dianggap sebagai notifikasi, jangka waktu pengajuannya tetap tidak memenuhi syarat.

"Bahwa jarak waktu antara somasi dengan gugatan Citizen Law Suit yang diajukan adalah 6 (enam) hari," demikian isi eksepsi yang ditandatangani oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, "... sehingga Tergugat I yang memiliki mekanisme birokrasi untuk menjawab atau menanggapi somasi tersebut dalam jangka waktu yang layak dan memadai tidak dapat menanggapinya karena sempitnya waktu yang diberikan Para Penggugat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak Menteri Dalam Negeri pun menyatakan gugatan salah menempatkan pihak dalam perkara (error in persona) karena penutupan Jalan Jatibaru merupakan produk kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan mereka tidak termasuk dalam pembentukan kebijakan tersebut.

Sementara Menteri Perhubungan sebagai Tergugat III menyangkal telah melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai mengawasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta seperti yang dikatakan dalam gugatan para sopir mikrolet Tanah Abang.

"Para Penggugat juga tidak dapat membuktikan bentuk kelalaian seperti apa yang dilakukan oleh Tergugat III, serta bagaimana dengan cara bagaimanan Tergugat III turut mendukung dan mendorong penutupan jalan Jati Baru Raya?" tulis kuasa hukum Menteri Perhubungan.

Rahmat Aminudin, kuasa hukum penggugat dari PAKUBUMI, belum mau mengomentari eksepsi para tergugat. Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengkaji jawaban tergugat terlebih dulu sebelum menyajikan pembuktian dalam sidang agenda replik yang akan digelar Rabu, 6 Juni 2018 mendatang.

"Buat saya sih, mereka bisa jawab haknya dia apa aja, terserah lah. Kita akan sajikan pembuktian," ujar Rahmat terkait materi eksepsi sidang gugatan penutupan Jalan Jatibaru Raya kali ini.

SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

22 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?