TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum terpidana First Travel, Wirananda, menyampaikan kliennya, Andika Surahcman dan Anniesa Hasibuan, menolak putusan pengadilan.
“Kisi-kisi sedikit, 1-3 hari ke depan, kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan kami ambil ke depannya. Yang jelas, kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya, 2-3 hari ke depan” ujarnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Mei 2018.
Baca: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kiki Direktur Keuangan First Travel
Pertimbangan menolak putusan, kata dia, mengenai aset First Travel yang harus digunakan untuk kepentingan jemaah. Aset itu harus digunakan untuk memberangkatkan jemaah atau mengembalikan uangnya. “Itu, sih,” ucapnya.
Perampasan oleh negara dilakukan untuk mengamankan dan melindungi. Peruntukan ini yang belum diketahui. “Kalau untuk aset, harapan besar saya, negara atau siapa pun itu, manfaatkan aset sebaiknya untuk jemaah, kepentingan untuk jemaah,” tuturnya.
Menurut Wirananda, bagi kliennya, nasib jemaah First Travel kini menjadi perhatian utama. “Tanggung jawab moril paling berat bagi Bu Anniesa. 'Saya akan berangkatin gimana pun caranya, usaha saya sendiri’,” katanya menirukan ucapan Anniesa.
Tiga bos First Travel dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Depok. Andika divonis 20 tahun, Anniesa 18 tahun, dan Kiki Hasibuan 15 tahun.
Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.
Ketiga bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.