TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Alfian Tanjung melenggang dari jerat hukum dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian lewat media sosial terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Alfian menyebut mayoritas kader partai pemenang Pemilu 2014 itu penganut ideologi PKI.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, putusan hakim adalah putusan lepas atau ontslag van recht vervolging. "Alfian Tanjung putusannya ontslag. Ontslag itu bukan bebas, tapi lepas," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin, Rabu, 30 Mei 2018.
Putusan lepas (ontslag van recht vervolging) artinya dakwaan Jaksa terbukti dalam pengadilan namun perbuatan terdakwa dinilai bukan tindak pidana. Walhasil, terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman.
"Jadi perbuatannya ada dan terbukti (sesuai dakwaan Jaksa)."
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alfian dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut Jaksa, Alfian terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa segera mengajukan kasasi.
Adi Deriyan menjelaskan, pemeriksaan selama penyidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Polisi pun telah meminta keterangan dari para ahli perihal cuitan yang ditulis oleh Alfian di akun media sosialnya. Dia menepis tuduhan bahwa polisi melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
"Saksi menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya tampak dan ada. Itu juga menjadi kekuatan kami terhadap penyidikan yang telah dilakukan," kata Adi menanggapi penyidikan dan putusan kasus Alfian Tanjung. (*)
Lihat juga video: Dari Garasi, Pendiri Bukalapak Ini Bisa Merekrut Jutaan Pelapak