TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini untuk diperiksa atas laporan Reinhard Halomoan.
"Saya hadir untuk memberikan keterangan," katanya di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 31 Mei 2018.
Hasyim tak banyak komentar, dia lalu bergegas masuk ruangan.
Baca: KPU Tak Akan Mengajukan Peninjuan Kembali Atas Putusan Soal PKPI
Hasyim dilaporkan oleh Reinhard Halomoan pada 16 April 2018 yang tertuang dalam LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS. Reinhard adalah kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh.
"Kami melaporkan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong, yaitu menyebarkan bahwa KPU akan melakukan PK terhadap putusan yang sudah didapat KPI," ujar Reinhard.
Hasyim dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Menurut Reinhard, laporan ini terkait dengan pernyataan KPU yang dinilai menekan PKPI, yakni rencana KPU melaporkan Hakim PTUN ke Komisi Yudisial dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN yang membolehkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman dan Hasyim Asyari memang menyatakan tengah mengkaji dan mempertimbangkan untuk melaporkan Hakim PTUN ke KY dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan gugatan PKPI.
KPU juga mempertimbangkan langkah PK ke MA atas putusan PTUN yang meloloskan PKPI jika ada bukti baru (novum). Jika MA mengabulkan PK dari KPU, PKPI batal ikut Pemilu 2019.
Reinhard menyatakan, pernyataan pejabat KPU berdampak terhadap kader PKPI. "Berita tidak benar, ini menjadi teror kepada kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI."