TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kepolisian RI mengusut tuntas kekerasan yang dilakukan oleh massa yang mengaku anggota PDI Perjuangan Bogor. Tindakan brital di kantor Radar Bogor itu melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers.
"Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan. Bahkan mengejar staf sampai memukul dan merusak properti kantor," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis hari ini, Kamis, 31 Mei 2018.
Baca: AJI Jakarta Kecam Pemukulan Jurnalis Radar Bogor
Pada 30 Mei 2017, Kantor Media Radar Bogor didatangi oleh massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. Kekerasan tersebut berawal dari keberatan atas headline Radar Bogor yang berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta."
Nawawi mengencam tindakan premanisme tersebut. "Sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia."
Menurut dia, tindakan massa itu sangat bertentangan dengan Pancasila. Apalagi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Seharusnya, Nawai melanjutkan, PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 apabila ingin mengajukan keberatan atas berita yang beredar.
Nawawi meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian segera mengusut tuntas aksi kekerasan tersebut. "Pimpinan PDIP harus memberikan sanksi berat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum," ucapnya.
Dia berpendapat, kejadian tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara.
Adapun penganiayaan dalam penyerangan kantor pers Radar Bogor dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. penjara. Sedangkan tindak pidana pengrusakan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara.