TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat PT Mercu Antar Sumatra (MAS) terkait dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya.
Gugatan diajukan Direktur Utama PT MAS Sariaman Saragih dan kuasa hukumnya, Rasida Siregar.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Tempo, PT MAS mengklaim memiliki tanah yang ditetapkan Anies sebagai situs cagar budaya melalui keputusan gubernur yang dia terbitkan pada 6 Februari lalu itu. Tanah yang dimaksud berlokasi di Gudang Amunisi Petukangan, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.
Baca: Anies Baswedan Jadikan Gudang Amunisi Petukangan Cagar Budaya
"Posisi lokasi yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya tersebut seluruhnya berada di atas tanah milik penggugat sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 193/Rawaterate," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.
PT MAS mengklaim memiliki SHGB sejak 20 April 1999 melalui sertifikat HGB, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Menurut PT MAS dalam gugatannya, SHGB itu berlaku selama 30 tahun atau baru akan berakhir pada 29 April 2029.
Sebelumnya, tak jelas dari siapa PT MAS membeli lahan itu. Namun salah satu poin pertimbangan di dalam gugatan menyebutkan tanah itu sebelumnya dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan ditempati warga secara liar.
PT MAS mengaku telah beberapa kali melakukan pengosongan lahan dari warga. Dalam gugatan tertulis pengosongan yang terakhir dilaksanakan pada 11 Maret 2011 melalui nota kesepahaman dengan pihak rukun warga Rawa Terate. PT MAS juga mempersoalkan penetapan sebagai situs cagar budaya yang baru dilakukan tahun ini.
"Pada saat tanah dan bangunan dikuasai TNI AD dan masyarakat penghuni liar, tergugat tidak menetapkan lokasi tanah dan bangunan sebagai situs cagar budaya. Namun, setelah penggugat berhasil menguasai lahan tersebut dengan melakukan pengosongan dan memberikan uang kompensasi kerohiman kepada masyarakat, barulah lokasi tersebut ditetapkan sebagai situs cagar budaya."
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur pada 27 April 2018 dan teregister dengan nomor perkara 104/G/2018/PTUN.JKT. Dalam pokok perkaranya, PT MAS meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2018 dan memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut beleid mengenai situs cagar budaya itu.