TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Mei 2018, untuk perkara narkoba. Jaksa menutut perempuan itu dihukum delapan bulan penjara. Dalam sidang hari ini Jennifer, melalui pengacaranya, membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan itu.
Jennifer tiba di pengadilan sekitar pukul 13.30. Ia adalah orang pertama yang keluar dari mobil tahanan. Wajahnya terlihat molek dengan riasan wajah. Ia mengenakan kemeja putih bergaris yang dipadu celana hitam. Perempuan itu bergegas ke ruang tahanan pengadilan. Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya.
Di persidangan, Jennifer beberapa kali terlihat gelisah. Ia lebih sering menundukan kepala sambil menggerak-gerakan jemari.
Pembelaan untuk Jennifer dibacakan oleh pengacaranya, Pieter Ell. Pieter menilai tuntutan delapan bulan penjara untuk kliennya adalah berlebihan. Sebab dalam perkara ini Jennifer seharusnya diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku.
Selain itu, Pieter meminta majelis hakim mempertimbangkan status Jennifer sebagai ibu rumah tangga. Dengan status itu Jennifer memiliki kewajiban untuk merawat anak dan suami. "Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara delapan bulan kepada terdakwa," ujar Pieter.
Ketua Majelis hakim Riyadi Sunindyo Florentinus memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan (replik) atas pledoi Jennifer Dunn. Jaksa meminta waktu satu minggu kepada mejelis hakim. "Jadi sidang dilanjutkan Kamis ya, tanggal tujuh," kata hakim Riyadi sebelum menutup persidangan.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | SSN