TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh di wilayah itu. Berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR wajib bagi perusahaan untuk karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, Ahad, 3 Juni 2018.
Menurut dia, didirikannya posko tersebut untuk mengantisipasi perusahaan yang tak memberikan hak para buruhnya. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengacu pada Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"THR untuk keberlangsungan pekerja saat merayakan hari besar keagamaan," kata Edi.
Baca: Polda Metro: Tak Masalah Ormas Minta THR ke Perusahaan, Asalkan...
Ia mengatakan, dalam surat edaran itu, perusahaan diminta memberikan hak buruhnya paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran. Dengan begitu, uang THR bisa dipakai untuk persiapan perayaan Idul Fitri maupun pulang ke kampung halamannya. "Sejauh ini belum ada laporan, karena Lebaran masih 12 hari lagi," kata dia.
Dinas Tenaga Kerja Bekasi meminta buruh atau pekerja melaporkan perusahaan yang tidak memberikan uang THR. Sehingga, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Adapun sanksi paling berat adalah perusahaan membayar denda dua persen dari nilai THR kepada pemerintah. "Karena THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” ujarnya.
Baca: Anies Baswedan: Segera Laporkan Jika Ada Ormas Memaksa Minta THR
Jumlah buruh di Kabupaten Bekasi mencapai ratusan ribu orang. Kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu memiliki jumlah perusahaan di atas 4.000.
Adapun nilai upah minimum mencapai Rp 3,9 juta lebih, nilai ini paling besar nomor dua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang.
Seorang buruh perusahaan baja di Cikarang, Rudi, belum menerima THR dari perusahaannya hingga hari ini. Menurut dia, perusahaan tempatnya bekerja menjanjikan uang itu dibayarkan pada 6 Juni mendatang atau sepekan sebelum Lebaran.
"Kalau perusahaan bonafide sudah ada yang membayarkan THR," katanya.