TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan fungsi jalan tidak dapat diubah-ubah sehingga Jalan Jatibaru Raya harus dibuka kembali. Pernyataan ini sehubungan dengan rekomendasi polisi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
"Bahwa memang jalan digunakan jalan, trotoar digunakan untuk pejalan kaki. Itu udah tidak bisa diganggu gugat," kata Yusuf di Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 2 Juni 2018.
Yusuf berujar telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya, yakni Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca: Polisi Proses Anies Baswedan jika Terbukti Abaikan Layanan Publik
Pada Januari 2018, polisi mengeluarkan surat rekomendasi ihwal penataan jalan Tanah Abang ke Pemprov DKI Jakarta. Ada enam poin rekomendasi. Salah satunya merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan mengkaji kembali kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan tenggat 60 hari mulai 26 Maret untuk menjalankan rekomendasi membuka Jalan Jatibaru Raya. Belakangan, Ombudsman memberikan toleransi pembukaan Jalan Jatibaru Raya dieksekusi paling lambat setelah Lebaran 2018. Musababnya, Pemprov DKI Jakarta menyanggupi mengembalikan fungsi jalan setelah membangun skybridge Tanah Abang.
Menurut Yusuf, pihaknya akan memberikan peringatan bila setelah Lebaran Pemprov DKI Jakarta tidak mengeksekusi rekomendasi polisi.
Baca: Sederet Alasan DKI Tolak Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru Raya
Isi peringatan itu mempertanyakan kenapa Pemprov DKI Jakarta tak menjalankan rekomendasi untuk membuka Jalan Jatibaru Raya. Yusuf belum memutuskan apakah peringatan berupa surat tertulis atau dalam bentuk lain. "Nantilah liat situasi. Kan belum," ujarnya.