TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan soal lembaga Bazis di Ibu Kota akan segera diputuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat konsultasi dengan Baznas.
Dia memperkirakan pembicaraan antara Pemprov DKI Jakarta dan Baznas terkait dengan nasib lembaga zakat tersebut akan dilakukan seusai Idul Fitri.
"Kemungkinan (seusai Idul Fitri), tapi bergantung pada kondisinya lebih dulu. Bukan saya yang menentukan (jadwal pertemuan). Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang mengkoordinasi," ujar Zahrul, seperti dilansir Bisnis, Ahad, 3 Juni 2018.
Baca: BAZIS DKI Targetkan Zakat 2018 Tembus Rp 300 Miliar
"Jadi, apa pun keputusan Gubernur akan kami ikuti," ucap Zahrul.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menghubungkan Bazis dengan Baznas.
Rekomendasi tersebut juga mengimbau Bazis untuk dapat membantu Baznas dalam mengumpulkan ZIS.
Lebih lanjut, dia menilai sinergi ini bertujuan memaksimalkan potensi dana ZIS yang terkumpul di Jakarta, yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun setahun. Pasalnya, tahun lalu, Bazis hanya mampu mengumpulkan dana ZIS sekitar Rp 192 miliar atau sekitar 20 persen dari potensinya di Jakarta.
Seperti diketahui, Baznas mengeluarkan pernyataan bahwa pengelolaan ZIS oleh Bazis dinilai ilegal pada beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menunjuk Baznas sebagai lembaga resmi pengelola ZIS yang ditunjuk negara.
Selain itu, menurut aturan tersebut, pengangkatan komisioner lembaga zakat harus dipilih sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Sedangkan saat ini anggota Bazis diangkat Pemprov DKI Jakarta.