TEMPO.CO, Bogor - Aparat Kepolisian Resor Bogor membongkar praktik peredaran narkoba jenis ganja yang berkedok pengobatan alternatif atau hypnotherapy di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 4 Juni 2018.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky mengatakan pelaku mencampurkan narkotik, terutama ganja, dengan bahan-bahan herbal yang dia digunakan dalam pengobatannya.
“Ini merupakan modus baru dari penyalahgunaan narkoba. Dia memasukkan narkotik golongan 1 jenis ganja dengan bahan lain hingga menjadi sebuah racikan obat herbal,” kata Dicky di Polres Bogor, Senin.
Baca: Kecanduan, Pemuda Ini Tanam 3 Pohon Ganja di Rumahnya
Dicky berujar, pelaku yang diketahui berinisial FW, 29 tahun, mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif dengan metode hypnotherapy serta kerap menawarkan jasanya melalui media online dan secara langsung.
“Pelaku katanya bisa mengobati penyakit yang bersifat psikis, antara lain susah tidur, paraniod, berhenti merokok, gelisah, depresi, stres, gila, dan autis,” ucap Dicky.
Menurut keterangan pelaku, ujar Dicky, ia belajar dan praktik sendiri meracik secara autodidak. “Dia menghasilkan produk herbal berupa teh sachet dan rokok herbal,” ujar Dicky.
Saat ini, pelaku diamankan ke kantor polisi beserta barang bukti berupa 1 stoples bening berisi ganja, 1 tabung kaca (inhaler) berisi ganja, 5 linting rokok herbal yang di duga berisi ganja dan tembakau sintetis, 3 bungkus plastik bening berisi narkotik jenis tembakau sintetis merek Arjuna, 3 alat cetak pembuat rokok, 1 bungkus plastik bening berisi busa rokok, 10 kotak kaleng rokok bertuliskan Super, dan 3 lembar kertas tembakau bertuliskan Buffalo Bill.
Ada pula 16 stiker bertuliskan Arjuna, 82 stiker bertuliskan Magic Elephant, 1 lembar kertas hologram, 1 bungkus plastik bening berisi amplop plastik warna emas isi 100 lembar, 150 stiker bertuliskan Go-Jek, 2 bungkus plastik bening berisi stiker bertuliskan Segel Rusak, 4 buah cangklong, 2 timbangan digital warna perak, 1 plastik besar berisi kertas teh sebanyak 2.000 lembar, dan alat isap berupa bong.
“Kami terapkan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 daftar narkotik golongan 1 nomor urut ke-88 Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Dicky tentang peredaran ganja berkedok herbal tersebut.