TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata atas pemakaian kata "pribumi" dalam pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disampaikan pada 16 Oktober 2017.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, mengatakan dengan ditolaknya gugatan penggugat, maka eksepsi Anies Baswedan sebagai tergugat diterima. “Bebas dari gugatan,” kata Jamaludin kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2018.
Namun, Jamaludin enggan menyebutkan alasan Anies Baswedan dibebaskan dari gugatan. "Maaf enggak bisa saya utarakan, alasan ada di putusan," ujar Jamaludin.
Alasan pembebasan Anies Baswedan meluncur dari anggota Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis), Daniel Tonapa Masiku. Daniel mengatakan hakim tak dapat mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya, lantaran persoalan tersebut tidak masuk dalam lingkup hukum perdata.
"Putusan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), dengan alasan antara penggugat dan tergugat tidak ada hubungan keperdataan," kata Daniel saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Juni 2018.
Gugatan Taktis terhadap Anies teregistrasi dengan nomor perkara 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST pada 2017. Menurut Daniel, perkataan “pribumi” dari Anies Baswedan yang diduga diskriminatif tidak masuk dalam pertimbangan hakim.
Namun, Daniel mengaku tidak menyerah begitu saja. Setelah gugatan ditolak, Taktis akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit (CLS),” ujar Daniel.
Anies Baswedan menyebutkan kata “pribumi” dalam pidato perdananya setelah dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. Selepas pelantikan di Istana Negara, Senin, 16 Oktober 2017. Anies berpidato di hadapan pendukungnya di Balai Kota Jakarta.
Dalam pidatonya, Anies Baswedan mengatakan Jakarta merupakan kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat. “Dulu kita semua pribumi, ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saat kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Anies Baswedan ketika itu.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | ALI ANWAR