TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut artis senior Tio Pakusadewo diganjar hukuman enam tahun penjara karena dinilai terbukti menyimpan narkoba. Tuntutan jaksa itu disampaikan dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Yaman.
Baca: Sidang Narkoba, Tio Pakusadewo Berkaus Hitam dengan Tulisan JE3RA
Yaman mengatakan Tio terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Tuntutan itu sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, yaitu sabu seberat 0,6 gram. "Sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai perbuatannya," ujarnya.
Ketua Mejelis Hakim Asiadi Sembiring memberi kesempatan kepada Tio dan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan atau pledoi. "Saudara mempunyai hak untuk membuat pledoi baik lisan maupun tertulis yang dibuat sendiri atau dibantu pengacara," ucapnya.
Tio Pakusadewo menyatakan bakal mengajukan pledoi. "Iya, saya mengajukan pledoi," tuturnya. Karena itu, Tio meminta waktu kepada majelis hakim karena harus membicarakan pledoi itu bersama dengan penasihat hukumnya. Hakim memenuhi permintaan Tio dan akan melanjutkan sidang pada 7 Juni 2018.