TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan penulisan nominal zakat sebesar Rp 1 juta yang tertera dalam surat edaran di Kelurahan Cilandak Barat dan Ciganjur. Menurut Anies, penulisan nominal tersebut tidak perlu karena setiap RT pasti mampu mengumpulkan zakat lebih dari Rp 1 juta.
“Enggak ditulis juga pasti kelewatan (bisa mencapai) ke Rp 1 juta kok. Bener enggak? Kalau satu RT satu orang ngasih Rp 50 ribu saja, ada 20 orang sudah langsung Rp 1 juta,” kata Anies di Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juni 2018.
Baca: Bazis DKI Akan Ikuti Anies Baswedan Agar Gabung Baznas, Opsinya?
Anies pun menyesalkan penulisan nominal zakat sebesar Rp 1 juta yang dianggap sebagai batas minimal bagi para RT yang wajib dibayarkan. Menurut dia, penulisan tersebutlah yang menimbulkan opini terkait kewajiban zakat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ketika ditulis menjadi enggak elok. Sebetulnya dalam kenyataannya pasti akan lebih dari Rp 1 juta juga per RT loh bukan per keluarga. Jadi menurut saya ini soal kepatutan saja,” kata Anies.
Anies juga menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkannya tidak pernah menuliskan nominal yang harus dibayarkan. Dia berujar, Pemprov DKI hanya memfasilitasi pembayaran melalui Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis) DKI.
Untuk mencegah kekeliruan yang lebih lanjut, Anies telah meminta jajaran Pemerintah Daerah untuk menghapus nominal dalam surat edaran itu. “Ya, tidak ada lagi (nominal Rp 1 juta),” ucap Anies.
Baca: Baznas Sebut Bazis DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat
Di media sosial, beredar foto surat edaran yang dikeluarkan Lurah Cilandak Barat untuk meminta Ketua RT di wilayahnya mengumpulkan dana Bazis Map Gerakan Ramadan sebesar Rp 1 juta. Pengumpulan dana disebutkan sebagai tindak lanjut Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan 1439 H.
Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan membantah bahwa Gubernur Anies Baswedan memberi instruksi kepada Ketua RT mengumpulkan dana zakat Bazis Map Gerakan Ramadan Rp 1 juta. "Tidak ada kewajiban seperti itu," kata Zahrul Wildan kepada Tempo.