TEMPO.CO, Jakarta - Mohammad Rifai, pengacara terdakwa Dokter Ryan Helmi, yakin kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Dokter Letty Sultri, seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rifai berpijak dari keterangan Tim Forensik Kepolisian RI bahwa tidak ada luka penganiayaan pada jasad Dokter Letty, selain enam luka tembak di tubuhnya.
Lihat: Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya
"Maka menurut kami, Ryan tidak berencana dan berniat membunuh siapapun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa, 5 Juni 2018.
Dalam persidangan lanjutan terdakwa Ryan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli dari Tim Forensik Polda Metro Jaya, yakni Dokter Asri Megaratri dan Arif Sumirat.
Tim Forensik membeberkan beberapa temuan hasil visum terhadap jenazah Dokter Letty, di antaranya enam luka tembak di dada dan paha. Namun, tidak adanya luka penganiayaan di tubuh korban.
Terdakwa Ryan, mengenakan peci dan kemeja putih saat persidangan, terlihat tenang mendengarkan keterangan saksi ahli. Dia terlihat sesekali berbisik kepada pengacaranya.
Ryan dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.
Dia enam kali menembak Dokter Letty pada Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, Letty sedang bekerja di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai karena belum dikaruniai anak setelah lima tahun menikah.
Dua jam setelah membunuh Dokter Letty, Ryan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Kasus Dokter Tembak Istri ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.