TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendaftarkan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 5 Juni 2018.
Kontra memori tersebut merupakan tanggapan atas memori peninjauan kembali yang telah diajukan sebelumnya oleh Menteri Keuangan dalam rangka peninjauan kembali atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017 yang memutuskan memenangkan Koalisi dalam gugatan citizen law swastanisasi air Jakarta.
Baca : Ajukan PK Swastanisasi Air, Sri Mulyani Beri Penjelasan
Anggota koalisi dari LBH Jakarta, Nelson Simamora menjelaskan, dalil pengajuan kontra memori PK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013. "Yang melarang swastanisasi air di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis.
Dalil lain, lanjut Nelson, gugatan awal sesuai dengan karakteristik gugatan citizen law suit; penarikan PT Palyja dan PT Aetra dilakukan agar keduanya tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan serta dapat dilaksanakan; dan pembatalan perjanjian kerjasama beserta seluruh adendumnya merupakan wujud putusan declaratoir untuk mengembalikan pengelolaan air kepada pemerintah.
Kemudian, pertimbangan hukum majelis hakim kasasi menurut Nelson sudah tepat; perbuatan menyerahkan kewenangan pengelolaan air kepada swasta merupakan perbuatan melawan hukum.
Simak juga : Swastanisasi Air, Anies Baswedan Pastikan DKI Tak Ikuti Kemenkeu
"Pertimbangan tersebut oleh Majelis Hakim Kasasi diambil berdasarkan proses pembuktian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pada 22 Maret 2018 terkait swastanisasi air itu. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menuturkan pengajuan PM kembali karena pihaknya membuat penjaminan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.