TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian diminta menyadari fungsi masing-masing dalam penataan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
"Sehingga harus saling berkoordinasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu pada saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 5 Juni 2018. "Ini soal saling menghargai antarinstansi institusi negara."
Baca: Marco Kritik Polisi Minta Jalan Jatibaru Raya Dibuka
Dominikus menjelaskan, Pemprov DKI dan polisi sama-sama berwenang mengatur Jalan Jatibaru Raya.
Pasal 52 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
Di sisi lain Kepolisian memegang otoritas melakukan rekayasa lalu lintas seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dominikus menuturkan, masyarakat terdampak akibat keputusan Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru Raya kemudian menjadikannya lahan jualan pedagang kaki lima (PKL).
Simak:Dirlantas Tak Ambil Pusing Kritik Marco Soal Jalan Jatibaru Raya
Dia mencontohkan, pengendara sepeda motor dan mobil perlu mencari jalan alternatif akibat penutupan jalan. Sopir angkutan kota mengeluhkan ditutupnya jalan itu. dan pedagang di Blok G Tanah Abang mengalami penurunan omset sebab tersaingi PKL di Jalan Jatibaru Raya.
"Instruksi tidak (oleh) pemerintah daerah aja. Ada instruksi vertikal dari Kepolisian yang juga mempunyai fungsi."
Sebelumnya, pengamat perkotaan Marco Kusumawijaya mengkritik polisi lewat akun Twitter. Marco mengatakan, penataan fungsi jalan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebab tata ruang masuk dalam bagian otonomi daerah.
Marco mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.
Kritikan Marco merespons pernyataan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf ihwal penataan Jalan Jatibaru Raya. Menurut Yusuf, jalan harus digunakan sesuai fungsinya dan jangan untuk berdagang.