TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu meminta Pemerintah Provinsi DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan menjalankan rekomendasi Kepolisian soal penggunaan Jalan Jatibaru Raya.
"Harusnya (rekomendasi) didengar, tidak bisa arogan begitu," katanya kepada Tempo tadi malam, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: Ombudsman: Ada Maladminitrasi dalam Penutupan Jalan Jatibaru Raya
Menurut dia, bukan hanya gubernur yang mengurus jalan. Mesti dipertimbangkan pula dampak yang terjadi akibat penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ada enam poin rekomendasi dari Polda Metro jaya, antara lain supaya Pemprov DKI mengevaluasi dan mengkaji kembali kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum. Polisi secara tegas meminta jalan itu dibuka lagi dan menyarankan pedagang kaki lima (PKL) yang semula ditempatkan di sana segera dipindahkan ke Blok G Pasar Tanah Abang.
Persoalannya, Dominikus melanjutkan, sedari awal Pemprov DKI tak berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya ketika menutup Jalan Jatibaru. Penutupan dilakukan sejak akhir Desember 2017 tiap hari selama 10 jam sejak pukul 08.00 WIB. Karena itulah polisi mengeluarkan surat rekomendasi penataan Jalan Tanah Abang kepada Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan Jalan Jatibaru tak akan dibuka setelah Lebaran 2018. Dia beralasan, pembangunan sky bridge di atas Jalan Jatibaru Raya akan dimulai setelah Lebaran 2018. Jika jalan tiu dibuka justru membahayakan pemakai jalan.
“Karena di atasnya akan ada pengerjaan, sangat berbahaya kalau ada mobil lewat di bawahnya. Itu dari segi keselamatan sangat berbahaya,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
Baca: Buka Jalan Jatibaru Raya, Polisi Beri Waktu Anies hingga Lebaran
Menurut dia, sekarang proses lelangan proyek sedang berlangsung. Pemenangnya akan diumumkan setelah Lebaran. Namun, dia tak menyebutkan waktu pasti pengerjaan sky bridge dan kapan kelar.
“Prosesnya (pengerjaan sky bridge) kami harapkan 2,5 sampai 3 bulan.”
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan polisi memberikan waktu hingga Lebaran kepada Pemprov DKI untuk membuka Jalan Jatibaru Raya.
Baca: Penyebab Sidang Lanjutan Penutupan Jalan Jatibaru Raya Ditunda
Yusuf menegaskan, Polda Metro Jaya tetap pada rekomendasi sebelumnya, yakni meminta pembukaan Jalan Jatibaru Raya. Dia menuturkan, fungsi Jalan Jatibaru Raya tidak dapat diubah-ubah dan tidak bisa diganggu gugat.