TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan citizen lawsuit soal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, akan kembali digelar hari ini, Rabu, 6 Juni 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali adalah pembacaan replik atau tanggapan dari penggugat, yaitu para sopir angkutan kota mikrolet Tanah Abang.
Baca: Polisi Tunggu Anies Baswedan Buka Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang
"Seperti biasa, sidang (dimulai) jam 10.00 WIB," kata anggota Staf Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir kepada Tempo pagi tadi.
Para sopir angkot menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tergugat III). Anies dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam penutupan dan pengalihan fungsi Jalan Jatibaru Raya.
Pekan lalu, dalam sidang pembacaan jawaban tergugat, anggota Staf Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Nadia Zunairoh memilih tidak menggunakan haknya. Dia beralasan jawaban tak perlu dibacakan sebab dari awal menolak semua gugatan sopir mikrolet yang dipimpin Abdul Rosyid alias Ocid.
"Intinya kami tidak seperti yang disampaikan penggugat bahwa tidak ada dasar hukum, tidak ada kewenangan kebijakan," ujarnya di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Mei 2018.
Nadia menolak menjelaskan secara rinci landasan hukum penutupan Jalan Jatibaru Raya. Wanita itu berdalih ada banyak landasan hukum. "Pokoknya kami ngomong syarat formil dulu, lah. Terkait gugatan CLS (citizen lawsuit). Sudah, itu saja dulu."
Adapun kuasa hukum penggugat dari Pakubumi, Rahmat Aminudin, menyatakan tim tidak akan hadir dalam persidangan gugatan penutupan Jalan Jatibaru Raya hari ini. Ia beralasan tim berhalangan hadir lantaran fokus beribadah Ramadan.
"Dikarenakan menjelang Idul Fitri, jadi fokus dulu sama kegiatan ibadah," ujarnya tadi pagi.