TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day ditiadakan sementara sejak menjelang Lebaran hingga H+10.
"Masyarakat yang menuju car free day menurun selama Ramadan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: Pejabat Kementerian Dampingi Korban Intimidasi #2019GantiPresiden
Budiyanto mengatakan masyarakat juga akan menjalani cuti bersama menghadapi liburan Lebaran 2018 mulai 10 Juni 2018, sehingga warga diprediksikan akan mulai meninggalkan wilayah DKI Jakarta.
Budiyanto menjelaskan pelaksanaan penghentian hari bebas kendaraan bermotor sementara itu sesuai aspek yuridis berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1.
Baca: Korban Intimidasi #2019GantiPresiden Dicecar 27 Pertanyaan Polisi
Budiyanto menguraikan aturan itu mengatur hari bebas kendaraan bermotor dapat tidak diberlakukan ketika bersamaan dengan kegiatan khusus nasional maupun internasional.
Petugas kepolisian akan fokus mengamankan kegiatan arus mudik dan arus balik Lebaran. Usai pelaksanaan liburan Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan car free day atau CFD.
Baca: Sandiaga Uno Akan Garuk Kelompok yang Pakai CFD untuk Politik
Pelaksanaan car free day biasanya digelar pada Minggu pagi mulai pukul 06.00 WIB-12.00 WIB di sepanjang Jalan Blok M Jakarta Selatan hingga kawasan Monumen Nasional atau Istana Merdeka Jakarta Pusat.
Car free day atau CFD ditiadakan pada 10, 17 dan 24 Juni 2018. Setelah warga Jakarta kembali dari Libur Lebaran 2018, hari bebas berkendaraan akan diberlakukan kembali.