TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tiga bos First Travel, Wirananda Goemilang, menyatakan pengajuan permohonan banding telah didaftarkan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Depok. Berkas permohonan banding itu dimasukkan pada 5 Juni 2018.
“Kami masih menunggu akta banding," ujar Wirananda kepada Tempo, Rabu, 6 Juni 2018.
Dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Mei 2018, ketua majelis hakim, Sobandi, menyatakan tiga bos biro umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun kurungan, dan Kiki 15 tahun penjara.
Baca: Hukuman Paling Tepat untuk Bos First Travel Menurut Korban
Menurut Wirananda, tujuan pengajuan permohonan banding ini lebih kepada penyelamatan aset First Travel yang disita negara.
"Kami akan kejar terus poin itu hingga pada akhirnya aset bisa kembali kepada jemaah," tuturnya. “Memori permohonan banding memuat mengenai amar putusan dan aset."
Baca: Cerita Para Agen Tergiur Janji Komisi First Travel
Koordinator jaksa penuntut umum, Heri Jerman, telah mendengar informasi bahwa tiga terdakwa kasus First Travel mengajukan permohonan banding. “Menurut informasi, semua terdakwa (mengajukan permohonan banding)," katanya.
Berdasarkan prosedur operasi standar, jaksa juga harus ikut mengajukan permohonan banding. "Jaksa wajib mengajukan permohonan banding," ucap Heri.
Dalam putusan sidang, tiga bos First Travel itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jemaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.
Baca: Penyebab JPU Sebut Bos First Travel Main-main Jalankan Perusahaan
Ketiga bos First Travel melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.