TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kabarnya telah dihentikan. Bahkan polisi disebut-sebut telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Saya dengar begitu (di-SP3)," kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, melalui pesan singkat, Rabu, 6 Juni 2018. "Kemarin sore (SP3 dikeluarkan)."
Kapitra meminta polisi segera menjelaskan kepada masyarakat ihwal status hukum Rizieq itu. "Biar ada kepastian hukumnya," ujar dia.
Baca juga Kapolda Jabar: Kasus Rizieq Shihab Bisa Dilanjutkan, Kalau...
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin belum mengetahui perkembangan kasus Rizieq itu. "Saya belum tahu. Yang saya tahu SP3 itu untuk kasusnya di Jawa Barat," kata Syafruddin di kawasan Monumen Nasional.
Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono menggelengkan kepada saat diminta penegasan ihwal penghentian kasus Rizieq. Ia meminta wartawan menanyakan masalah itu kepada Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. "Nanti saja tanya ke Pak Kadiv Humas," ujarnya.
Baca Juga:
Baca: Diminta Jemput Rizieq Shihab di Mekah, Ini Kata Anies Baswedan
Jawaban yang diberikan Setyo Wasisto juga tidak jauh berbeda. Ia menyatakan tak mengetahui perkembangan penyidikan kasus pornografi Rizieq itu. "Saya belum tahu. Polda Metro itu ya," ujar Setyo.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono justru angkat tangan dan menolak untuk memberikan penjelasan. "Silahkan tanya ke Mabes," kata Argo.
Kasus Rizieq Shihab ini muncul setelah beredar percakapan mesum antara seorang lelaki dan perempuan. Belakangan, suara lelaki itu diduga milik Rizieq sedangkan suara perempuan adalah Firza Husein. Polisi sudah memeriksa Firza sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Rizieq belum bisa dilakukan karena pentolan FPI itu berada di Mekah dan tak kunjung pulang.