TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masyarakat yang hendak mudik Lebaran namun meninggalkan sepeda motor, dapat menitipkan motornya di seluruh kantor kepolisian sektor dan kepolisian resor.
Kepolisian tak memungut biaya penitipan. "Tidak bayar," kata Argo saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Juni 2018.
Argo berujar, warga yang mudik diperbolehkan menitip kendaraannya selama kapasitas mencukupi. Warga yang mau menitipkan kendaraannya harus menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan kendaraan motornya.
"Tapi kendaraan tidak bisa dititipkan di Polda Metro Jaya, karena lahannya kami gunakan untuk yang lain," ujar Argo.
Lebaran 2018 jatuh pada 15-16 Juni 2018. Pemerintah memutuskan menambah cuti Lebaran sebanyak tujuh hari. Karena itu, libur Lebaran dan mudik bisa berlangsung dari 11-20 Juni 2018.