TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyegel bangunan di Pulau C dan D reklamasi. "Kami ingin menegaskan bahwa di Jakarta kami menegakkan aturan untuk semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil, tali juga mereka yang kuat," kata Anies Baswedan pulau C reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.
Sebelumnya, penyegelan dilakukan pada tahun 2014 dan 2015, lantaran pemilik pulau C dan D reklamasi, PT Kapuk Niaga Indah, melakukan pembangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anies Baswedan mengatakan penyegelan kali ini dilakukan terhadap 932 unit bangunan di pulau D yang terdiri dari 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sementara untuk pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.
Dalam melakukan penyegelan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerjunkan sekitar lebih dari 300 orang personelnya. Mereka kemudian dibagi menjadi 5 tim yang disebar untuk menempel spanduk bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" di bangunan-bangunann yang ada di Pulau D.
Di depan gerbang masuk pulau C dan D, tepatnya setelah jembatan penghubung dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), juga terbentang spanduk besar yang menandakan lokasi itu telah ditutup.
Suasana lokasi saat penyegelan berlangsung terpantau sepi. Tidak ada pekerja proyek yang terlihat di lokasi tersebut. Berbagai alat berat juga terlihat terparkir di beberapa titik pulau itu. Setelah melakukan penyegelan, Anies Baswedan meninggalkan Pulau C dan D.
Kepala Seksi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan, Iwan Kurniawan, mengatakan hal itu karena tepat sehari sebelumnya Pemprov DKI telah melayangkan surat penyegelan kepada pihak PT KNI. “Sudah, kemarin kami sudah mengirimkan surat penyegelan," kata dia saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan surat yang ditunjukkan Iwan, penyegelan dilakukan karena PT KNI melanggar beberapa peraturan, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030, serta Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012 tentang penindakan penyelenggaraan bangunan gedung.