TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (Bazis) DKI Jakarta akan mematuhi peraturan Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keputusan itu diambil usai rapat antara Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dengan Baznas.
"Kami ada kesepakatan bahwa nama Bazis DKI Jakarta yang sudah sangat dikenal di masyarakat akan dibentuk legacy-nya dengan pendekatan yang tentunya sesuai dengan UU," kata Sandiaga Uno usai rapat di Kantor Baznas, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juni 2018.
Selanjutnya, kata Sandiaga Uno, nama Bazis DKI Jakarta akan diubah menjadi Baznas DKI (d/h Bazis DKI). Sandiaga menjelaskan, meski berubah, nama Bazis DKI Jakarta akan tetap dipertahankan. Sebab, nama tersebut selama ini telah dikenal masyarakat.
"Disepakati juga tadi bahwa identitas Bazis DKI itu akan dipertahankan, tetapi nama resmi Baznas DKI itu juga harus ada karena nama itu telah resmi diberikan Menteri Agama sejak 2016," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang Sudibyo mempersoalkan Bazis DKI yang dianggap tidak bisa mengelola zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.
Bambang mempertanyakan legalitas Bazis pada Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, 23 Maret 2018. Menurut dia, keberadaan Bazis melanggar Undang-undang karena belum memiliki landasan hukum yang jelas.
"Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang. "Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada Bazis DKI.
Perubahan itu, kata Bambang, akan disertai masa transisi selama tiga bulan. Untuk mempermudah masa transisi, telah dibentuk pula tim transisi yang diketuai Mundir Suprapta dari Baznas dan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI bidang Kesejahteraan Rakyat Catur Laswanto.
"Meskipun sebagai identitas (Bazis DKI) historis, sebagai legacy akan tetap dipertahankan, misalnya di dalam logo-logo," ucap Bambang menambahkan.