TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil akan segera rampung.
“Tahap berikutnya, kami akan segera menuntaskan penyusunan raperda sekaligus juga kami membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan juga perda yang menyangkut reklamasi," katanya di pulau reklamasi C, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca juga: Alasan Alumni ITB Minta Anies Baswedan Bongkar Pulau G Reklamasi
Sebelumnya, Anies berkukuh menarik Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dua raperda itu yang akan mengatur reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, raperda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah DKI untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi.
Jika raperda sudah beres, barulah Pemprov DKI bisa membicarakan nasib bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi D. Bangunan baru akan dibongkar setelah ditetapkan tidak sesuai dengan rencana zonasi yang tengah dibahas.
"Kita lihat nanti, pokoknya kami ikut yang ada di Perpres," ujar Anies.
Anies melanjutkan, ke depan, ia berencana menata kawasan pesisir Jakarta secara komprehensif. Ia pun menyebut tim yang bertugas merencanakan hal tersebut sudah beres dibentuk.
"Ini kan bukan selera gubernur saja. Timnya ada, merancang seluruh kawasan utara Jakarta. Jadi dirancang secara komprehensif, bukan perencanaan per wilayah saja," ucapnya. Ia pun menyebut akan mengumumkan rencananya itu dalam waktu dekat.
Pemprov hari ini kembali menyegel 932 unit bangunan di pulau D, yang terdiri dari 212 unit rumah kantor (rukan) dan 409 rumah tinggal yang telah selesai serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sedangkan untuk pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.
Di depan gerbang masuk pulau C dan D, tepatnya setelah jembatan penghubung dengan kawasan Pantai Indah Kapuk, juga terbentang spanduk besar, yang menandakan lokasi itu telah ditutup.
Simak juga: Ini Manuver Terbaru Anies Baswedan Soal Pajak Pulau Reklamasi
Dalam melakukan penyegelan, Satuan Polisi Pamong Praja menerjunkan sekitar lebih dari 300 personelnya.
Mereka kemudian dibagi menjadi lima tim, yang disebar untuk menempel spanduk bertulisan "Bangunan Ini Disegel" pada bangunan-bangunan di pulau reklamasi D. Anies Baswedan memimpin anak buahnya menyegel bangunan illegal tersebut.