TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sengketa antara konsumen dengan PT Kapuk Naga Indah (pengembang pulau reklamasi C dan D) terkait penyegelan bangunan di pulau tersebut.
"Diselesaikan saja antara penjual dan pembeli," kata Anies Baswedan di pulau reklamasi C, Jakarta Utara, pada Kamis, 7 Juni 2018.
"Lain kali kalau mau jualan, harus ada izin. Kalau mau membeli, pastikan ada izinnya," ujar Anies Baswedan memberi saran kepada konsumen dan perusahaan pengembang.
Baca juga: Nasihat Anies Baswedan Untuk Pengembang Lahan Reklamasi
Pada Januari 2018, kuasa hukum konsumen properti di Pulau C, Kamillus Elu mengatakan kliennya meminta Kapuk Naga Indah segera merampungkan perizinan. Seperti surat izin penunjukan penggunaan tanah, keterangan rencana kota, hingga izin mendirikan bangunan.
Berdasarkan berkas gugatan, enam konsumen itu telah menyerahkan uang Rp 35,67 miliar kepada pengembang untuk pembelian unit properti di Golf Island atau Pulau D. Mereka menuntut PT Kapuk Niaga Indah mengembalikan uang itu.
Untuk Gubernur DKI Jakarta, masing-masing pengugat menuntut ganti rugi Rp 10 miliar sehingga totalnya Rp 60 miliar. Alasannya, mereka mengalami kerugian akibat kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menolak melanjutkan pembangunan di pulau reklamasi.
Baca juga: Cerita Lobi Pengembang Pulau Reklamasi ke Anies Baswedan
Namun, pada 1 Maret 2018, para konsumen mencabut gugatan itu. Alasannya, pasal gugatan akan diperbaiki sebelum pendaftarkan gugatan ulang. Seorang anggota tim pengacara yangb menolak dikutip namanya mengatakan, penjelasan lebih lanjut diberikan ketika pendaftaran ulang gugatan pembeli lahan pulau reklamasi.
Seorang konsumen properti di Pulau C, Fellicita Susantio, berharap pemerintah DKI memberikan kepastian mengenai nasib properti yang sudah mereka beli di atas pulau itu.
Fellicita mengaku sudah menyetorkan uang pemesanan Rp 100 juta dan membayar cicilan sebanyak Rp 4,06 miliar untuk pembelian rumah kantor di Pulau C.
Selain itu, dia telah melunasi pembelian kaveling tanah di Pulau D, milik pengembang yang sama, senilai Rp 5,2 miliar. “Kalau pengembang enggak bisa menyelesaikan dan tidak punya iktikad baik, kami akan tempuh upaya hukum lain,” tutur dia.
Gubernur Anies Baswedan pada Kamis 7 Juni 2018 kembali menyegel 932 unit bangunan di pulau D yang terdiri dari 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sementara untuk pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.
Simak juga: Alasan Alumni ITB Minta Anies Baswedan Bongkar Pulau G Reklamasi
Di depan gerbang masuk pulau C dan D, tepatnya setelah jembatan penghubung dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), juga terbentang spanduk besar yang menandakan lokasi itu telah ditutup.
Dalam melakukan penyegelan yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerjunkan sekitar lebih dari 300 orang personelnya. Mereka kemudian dibagi menjadi 5 tim yang disebar untuk menempel spanduk bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" di bangunan-bangunan yang ada di Pulau D reklamasi.
ADAM PRIREZA | GANGSAR PARIKESIT