TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengungkapkan modus tersangka W melakukan pencabulan terhadap empat siswa sekolah dasar negeri unggulan di Kota Depok.
Didik menerangkan, modus operansi W yang juga guru para korban adalah mengancam memberikan nilai yang rendah kalau menolak diajak berbuat cabul.
Sebaliknya, yang mau dicabuli diiming-imingi nilai tinggi. “Kami masih juga mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain,” kata Didik d di kantornya hari ini, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca: Pencabulan 4 Siswa SD, Wali Kota Depok: Memukul Jiwa Kita
W sudah dijadikan tersangka dan sedang diburu polisi. Dia dijerat dengan Pasal 76 mengenai pencabulan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus pencabulan ini mencuat setelah empat korban W melapor ke polisi dan telah dimintai keterangan serta visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Empat korban tadi menyebutkan bahwa pencabulan terjadi antara 2017 sampai 2018.
Wali Kota Depok Muhammad Idris menilai pencabulan yang dilakukan W itu mencoreng wajah pendidikan. “Kejadian pencabulan ini sesuatu yang sangat memukul. Memukul hati dan jiwa kita. Ini memang harus diproses secara hukum,” kata Idris di Kantor Polresta Depok hari ini, Kamis, 7 Juni 2018.
Idris datang ke Kantor Polres Depok untuk mengetahui kejelasan kasus ini sekaligus menanyakan detil profil dan identitas tersangka.
Dia menuturkan, kejadian ini bisa dampak terhadap anak didik di sekolah lain. Apalagi diduga pelakunya tenaga pengajar honorer di sekolah unggulan tersebut yang menjadi percontohan untuk sekolah lainnya.
“Tentunya akan ada pendekatan edukasi bagi korban."
Idris memastikan pelaku pencabulan akan diberi sanksi tegas dan keras sesuai dengan ketentuan. Status tersangka sebagai tenaga honorer segera dibekukan. “Kepala sekolah nanti yang memberhentikan."