TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus narkoba Jennifer Dunn menangis tersedu ketika membacakan dupliknya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Juni 2018.
Pada sidang dengan agenda replik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Jennifer Dunn. JPU tetap bertahan dengan tuntutan mereka sebelumnya, yaitu tuntutan kurungan delapan bulan.
Baca: Jennifer Dunn Bantah Keterangan Polisi di Sidang Kasus Narkoba
Setelah replik dibacakan, Jennifer Dunn terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Pieter Ell. Nampaknya mereka memutuskan untuk menyampaikan duplik atau balasan terhadap replik, yang disampaikan oleh Jennifer sendiri.
Jennifer Dunn hadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Mei 2018. Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TEMPO/Muhammad Hidayat
Saat menyampaikan duplik, Jennifer Dunn terlihat menangis tersedu. Suaranya pun tersengal-sengal.
Dalam dupliknya, Jennifer meminta maaf pada majelis hakim. Dia mengaku sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Baca: Jennifer Dunn Bantah Minta 1 Gram Sabu dari Saksi Ferly
“Mohon keringanan, saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya berjanji akan bertaubat. Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat meringankan hukuman,” kata Jennifer.
Jennifer pun memohon pada hakim agar diberikan keringanan hukuman. Alasannya, dia adalah seorang ibu dan juga istri. Jennifer Dunn ingin kembali pada suami dan keluarga untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Aktris Jeniffer Dunn saat menjalani sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 19 April 2018. Sebanyak dua saksi dihadirkan olehi Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer, mengatakan wajar saja bila kliennya merindukan keluarga, terlebih dalam bulan Ramadan. “Pada hari raya seperti ini kan normal ingin dekat dengan orang yang dikasihi,” tuturnya.
Baca: Dokter Rehabilitasi Jelaskan Alasan Jennifer Dunn Pakai Narkoba
Putusan hukuman pada Jennifer Dunn akan dibacakan pada sidang Senin, 25 Juni nanti.
Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Pasal berlapis tersebut antara lain Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pasal 112 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jennifer Dunn diringkus polisi pada Ahad sore, 31 Januari 2017, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediamannya di Jalan Bangka XIC Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
FIKRI ARIGI